SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sambas menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah stakeholder di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (1/8/2025).
Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan diterapkan mulai tahun 2026.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk sanksi alternatif yang perlu diterapkan secara kolaboratif lintas sektor.
Kepala Bapas Kelas II Sambas, Samsun, menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk meningkatkan sinergisitas dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut.
“Kami dari Bapas Sambas bersama teman-teman dari Kesultanan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta LSM, hari ini menyatukan persepsi,” ujar Samsun.
“Kami ingin memastikan bahwa pidana kerja sosial, khususnya untuk anak, bisa diakomodasi di berbagai lingkungan seperti kesultanan, dinas sosial, desa, dan lembaga sosial lainnya,” tambah Samsun.
Ia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya tetap akan merujuk pada putusan pengadilan, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pengadilan terkait penempatan yang sesuai bagi anak pelaku.
Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Shanti, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah sejak awal dilibatkan dalam proses sosialisasi dan berbagai kegiatan pendukung.
“Beberapa minggu lalu kami sudah diundang oleh Bapas untuk membahas implementasi undang-undang ini. Kami juga ikut serta dalam kegiatan bakti sosial di makam pahlawan dan mengikuti launching nasional melalui Zoom bersama Pak Menteri. Kami siap mendukung penuh pelaksanaan UU ini,” kata Shanti.
Dukungan juga datang dari Kesultanan Sambas yang diwakili oleh YM Pangeran Ratu Raden Muhammad Tarhan. Ia menegaskan kesiapan Kesultanan dalam berkolaborasi dengan Bapas dan instansi lainnya.
“Kami dari Kesultanan Sambas diajak untuk bekerja sama dengan Bapas, Dinsos, DP3AP2KB, PMD, dan LSM Geratak. Kami mendukung penuh instruksi dari pemerintah pusat maupun daerah. Kesultanan akan selalu siap mendukung upaya perlindungan dan pemulihan anak,” tegas Tarhan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Siti Mujiati, menyambut baik kolaborasi lintas sektor ini.
“Kami yang selama ini memiliki kewenangan dalam perlindungan anak sangat berkepentingan terhadap undang-undang ini. Ini akan memperkuat tupoksi kami, termasuk dalam hal pengelolaan pekerja sosial dan upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutup Situ.*** (Sera)