SAMBAS, JEJARING KALBAR–Seorang ayah tiri di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas berinisial KUS tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 10 tahun, Kamis (10/4/2025).
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, KUS melakukan perbuatannya hingga berulang kali, dari 2024 lalu hingga Februari 2025.
“Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya, bahkan saat korban sedang tidur di sampingnya bersama sang istri.
“Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban,” ujarnya.
AKP Rahmad Kartono mengatakan, korban diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban hanya diam karena takut dimarahi ayah tirinya.
“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Polres Sambas. Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. *** (Sera)