MEMPAWAH, JEJARING –Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun, berinisial NS mengalami luka robek akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya, HG. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Anjongan, Kabupaten Mempawah, Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu angkat korban JI, ke Polres Mempawah. Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian dirinya baru pulang dari berjualan di pasar Anjungan dan mendapati anaknya NS menangis di kamar sambil memegang bagian kakinya yang terluka.
Melihat adanya luka robek, JI langsung membawa NS ke rumah adiknya di Kuala Mempawah, sebelum kemudian dirujuk ke Polindes dan akhirnya ke RSUD Rubini Mempawah karena luka yang cukup parah.
JI mengetahui bahwa luka robek tersebut disebabkan oleh tindakan HG setelah mendapat penjelasan dari anak lelakinya, MS, yang sebelumnya menanyakan langsung kepada korban. Berdasarkan informasi dari korban, luka tersebut disebabkan oleh pisau dapur yang digunakan oleh HG.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Suwanto, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang anak.
“Betul, saat ini kami telah menerima laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah hukum Polres Mempawah. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar AKP Suwanto.
HG sendiri dalam keterangannya ke Polisi mengaku bahwa kejadian tersebut berawal saat ia sedang menggoreng bakwan di dapur. Saat itu, korban hendak keluar rumah sambil membawa pakaian, yang memicu permasalahan dengan ibu angkatnya. HG kemudian menasihati korban, namun secara spontan mengambil pisau yang berada di dekatnya dan menyayat korban.
Atas perbuatannya, HG disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. *** (Bung Ranie)