KETAPANG,– Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pengungkapan kasus berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek di bawah Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah Ketapang. Penindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” ujar AKBP Setiadi, Senin (13/01/2025).
Secara rinci, pada awal tahun 2025, Polres Ketapang mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkoba, di antaranya:
2 Januari 2025, pengungkapan kasus di Kecamatan Nanga Tayap. 6 Januari 2025, pengungkapan di Kecamatan Kendawangan. 9 Januari 2025, dua pengungkapan sekaligus, yakni di sebuah rumah di Gang Kuntum, Jalan Gatot Subroto, dan di sebuah losmen di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Delta Pawan.
Terbaru, Polsek Tumbang Titi dan Polsek Simpang Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah masing-masing.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,206 gram bruto serta narkoba jenis ineks seberat 0,49 gram bruto.
Jika barang bukti tersebut sempat beredar, dampaknya diperkirakan bisa merusak kehidupan ratusan warga di Kabupaten Ketapang.
AKBP Setiadi mengungkapkan keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antara instansi terkait dan dukungan aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama antar lembaga di Kabupaten Ketapang serta kontribusi masyarakat yang terus memberikan informasi. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Selain penindakan, Polres Ketapang terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar, tentang bahaya narkoba.
Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Daerah Ketapang, Polres Ketapang mengembangkan program Kampung dan Kelurahan Tangguh Bebas Narkoba.
“Dalam pemberantasan narkoba, kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi. Kami berharap seluruh pihak terus bersinergi untuk menciptakan Ketapang yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Setiadi.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ketapang dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin terkait pemberantasan narkoba.
Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melaksanakan langkah preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. (Yoga)