JEJARING KALBAR, –Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Tauladan, Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Selasa malam (11/11/2024).
Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melakukan penganiayaan terhadap dua orang tetangganya, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., membenarkan kejadian ini dan mengatakan pihaknya sedang menangani kasus ini dengan serius.
Menurut informasi yang diperoleh kata dia, pelaku berinisial R, seorang pria berusia 26 tahun, menyerang dua orang tetangganya menggunakan sebuah balok kayu.
Korban pertama, RZ (56), yang sedang duduk di depan rumahnya, mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia sekitar pukul 23.50 WIB di Puskesmas Sentebang.
Korban kedua, RS (54), menderita luka robek dan memar di kepala, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pemangkat.
AKBP Sugiyatmo menjelaskan, kejadian bermula saat R, yang diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa sejak 2019, keluar dari rumah ibunya dan langsung mendekati RZ yang sedang duduk di depan rumahnya.
Tanpa provokasi, R langsung memukul kepala RZ dengan balok kayu. Beberapa saat setelah itu, sekitar 200 meter dari lokasi pertama, R bertemu dengan RS dan kembali melakukan penganiayaan serupa.
“Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera mengamankan R dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jawai,” ujar Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas Polsek Jawai langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan R. Ibu pelaku, AF (50), mengungkapkan bahwa anaknya tersebut sebelumnya rutin menjalani perawatan di RSJ Buduk Singkawang, namun stok obat-obatan yang biasa dikonsumsi R telah habis.
AKBP Sugiyatmo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan memastikan R mendapatkan perawatan medis di rumah sakit jiwa, mengingat kondisi kejiwaannya yang tidak stabil.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, di antaranya AM (56), BT (48), dan RB (29), yang menyaksikan langsung penganiayaan tersebut.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan R untuk menyerang korban. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Puskesmas Sentebang untuk memberikan penanganan medis kepada korban.
AKBP Sugiyatmo menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Untuk meredakan ketegangan, Kapolres Sambas mengusulkan agar kedua keluarga korban dan pelaku segera melakukan mediasi.
“Kami akan memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pelaku, agar tidak ada konflik lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga pelaku berjanji untuk membawa R kembali menjalani perawatan di RSJ Bodok Singkawang untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif. ***