KetapangKriminal

Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Diseret ke Pengadilan

×

Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Seorang anak di bawah umur berinisial S.D.A.H. (13) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial A.W.S. (23). Terduga pelaku telah diamankan oleh aparat Polres Ketapang.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pertama berlangsung pada September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Punuk RT 004/RW 002, Desa Mahawa.

Sementara kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi yang sama. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu, 18 Oktober 2025, orang tua korban menerima pengakuan langsung dari anaknya terkait perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera meminta penjelasan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya B.H. (56) selaku ayah korban, serta S.T. (36) dan A.P. (35) yang merupakan warga sekitar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Anggraieni & Partners Law Office, Irma Anggraieni, SH dan Yesaya M. Tampubolon, SH, menegaskan akan terus mendampingi korban dan memastikan seluruh hak-hak anak terlindungi selama proses hukum berlangsung, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

“Fokus kami adalah memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berjalan, sekaligus mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal sebagai upaya menekan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di kemudian hari,” ujar Irma.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap II, di mana berkas perkara dan penahanan tersangka telah dilimpahkan dari penyidik Polres Ketapang kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Irma menambahkan, persidangan dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum serta pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban. Pihaknya juga akan menyurati sejumlah lembaga terkait, seperti Pengadilan Negeri, Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna mendorong penjatuhan vonis maksimal.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan upaya memberikan efek jera, agar tidak tumbuh dan berkembang predator anak, baik di Ketapang maupun di Indonesia secara umum,” tegasnya.

Perlindungan anak merupakan amanat konstitusi dan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *