KETAPANG, JEJARING KALBAR– Sebuah ajaran baru yang muncul di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga menyimpang dan mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai.
Mereka minta ajaran bernama Islam Sejati yang dipimpin oleh Alan Kurniawan, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, tersebut ditindak oleh pihak yang berwenang.
Dalam surat pernyataan resmi bernomor 01/04/MUI-SD1/25, MUI Kecamatan Sandai menyebut ajaran tersebut menyimpang dari akidah Islam. Laporan dari masyarakat, tokoh agama, serta bukti berupa rekaman audio dan video turut memperkuat temuan ini.
Sejumlah ajaran kontroversial yang disorot MUI Kecamatan Sandai antara lain:
Klaim Alan sebagai Allah dan Rasul, serta menyebut orang yang tidak mengimaninya sebagai bodoh dan gila.
Menganggap salat fardhu sebagai riya’, dan lebih mengutamakan salat batiniah.
Menyatakan ibadah haji cukup dilakukan di makam Tanjungpura atau Matan, tanpa perlu ke Mekah.
Menambahkan unsur asing dalam niat salat, termasuk menyebut “Nur Muhammad”.
Mengklaim adanya ayat tersembunyi dalam Surah Al-Fatihah.
Tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas, bahkan menyatakan memperoleh ilmu melalui mimpi bertemu Nabi Muhammad.
Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH. Uti Ahmad Qusyairi, menegaskan bahwa ajaran ini bertentangan dengan syariat Islam dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah umat.
“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, dan aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. Faisol Maksum, membenarkan keabsahan surat tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya bersama Forkopimda akan segera mengadakan pertemuan klarifikasi (tabayyun) dengan pihak terkait.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh ajaran yang dinilai menyesatkan ini. Pemerintah daerah pun diharapkan segera turun tangan guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar,” katanya. (Yoga)