SAMBAS, JEJARING KALBAR – Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Abu Bakar mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik putusan tersebut, namun tetap menunggu kejelasan lebih lanjut dalam bentuk regulasi resmi yang dikeluarkan langsung oleh MK. Hal itu disampaikannya pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Kita sudah mendengar kemarin keputusan MK, tetapi saya tidak bisa juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya membuat kontroversi. Kita masih menunggu aturan atau regulasi yang lebih tepat dan akan disampaikan kepada kami,” ujar Abu Bakar.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa secara umum putusan tersebut merupakan kabar baik bagi para tokoh politik, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun kota. Ia menegaskan bahwa para tokoh politik siap memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya, berita itu adalah berita baik bagi kami tokoh-tokoh politik, dan kami siap mendukung,” pungkas Abu Bakar.
Meski masih menanti kejelasan teknis dari pemerintah pusat, DPRD Kabupaten Sambas menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dan bersikap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Sera)