SAMBAS, JEJARING KALBAR– Sebanyak 236 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 H/2025 M. Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 TAHUN 2025.
Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka.
“Syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan,” ujarnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui aplikasi Zoom.
Remisi khusus sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus I, di mana warga binaan tetap menjalani sisa masa hukuman setelah mendapat pengurangan, dan Remisi Khusus II, yang memungkinkan narapidana langsung bebas setelah menerima remisi.
Namun, di Rutan Sambas tahun ini hanya terdapat penerima Remisi Khusus I dengan total 236 orang.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni: 15 hari untuk 42 orang, 1 bulan untuk 180 orang, 1 bulan 15 hari untuk 13 orang, 2 bulan untuk 1 orang.
Dari total penerima remisi, 112 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 99 orang kasus perlindungan anak, dan 25 orang kasus lainnya.
Andriyas Dwi Pujoyanto mengatakan, dengan pemberian remisi ini, semoga warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik serta aktif dalam program pembinaan demi masa depan yang lebih baik. ***