DPRD SambasSambas

17 Hasil Pembahasan Banggar DPRD Sambas: Hutang 2024 Harus Tuntas Dibayar 2025

×

17 Hasil Pembahasan Banggar DPRD Sambas: Hutang 2024 Harus Tuntas Dibayar 2025

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Mardani saat membacakan hasil pembahasan Banggar DPRD soal Raperda Perubahan APBD 2025.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Mardani saat membacakan hasil pembahasan Banggar DPRD soal Raperda Perubahan APBD 2025.

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat untuk menuntaskan seluruh program dan kegiatan yang tertunda pada tahun 2024.

Kesepakatan ini diputuskan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 yang dilaporkan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (25/9/2025).

Juru Bicara Banggar DPRD, Mardani dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban 2024 tidak boleh lagi ditunda.

“Badan Anggaran bersama TAPD sepakat terkait program atau kegiatan yang tertunda di tahun 2024, untuk segera dituntaskan pekerjaannya dan pembayarannya di tahun 2025,” tegas Mardani.

Selain itu, Banggar juga memastikan agar seluruh kegiatan yang bersifat LS (langsung) dibayarkan pada tahun berjalan 2025.

Dalam laporannya, Mardani memaparkan 17 poin hasil pembahasan Banggar DPRD Sambas terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, sebagai berikut:

1. Pemda diminta melakukan inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada OPD yang membidangi pajak dan retribusi.

2. Dinas Perhubungan direkomendasikan menerapkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir.

3. Dinas Penanaman Modal dan PTSP didorong untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk mendorong perusahaan mempercepat pengurusan HGU guna menambah penerimaan BPHTB.

4. Dana BLUD rumah sakit dan puskesmas diprioritaskan untuk sarana prasarana kesehatan serta SDM tenaga medis agar layanan lebih berkualitas.

5. Dinas PUPR diarahkan mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur dasar (jalan, jembatan, drainase, irigasi), termasuk pemeliharaan jalan rusak, serta mengoptimalkan pendapatan sewa alat berat.

6. Dinas Parpora diminta memperbarui data wajib pajak/retribusi penginapan di kawasan wisata untuk meningkatkan PAD.

7. Pemda diminta mengalokasikan anggaran revitalisasi pasar rakyat yang tidak dikelola dengan baik agar berkontribusi pada pendapatan retribusi dan sewa.

8. Dinas Perkim LH diminta memperluas layanan persampahan sehingga meningkatkan penerimaan retribusi sampah.

9. Pemda disarankan memisahkan Bidang Pendapatan dari Badan Keuangan Daerah agar lebih fokus mengurus peningkatan pendapatan.

10. Berdasarkan PMK Nomor 74 Tahun 2024, pinjaman daerah dari usulan Rp237 miliar kemungkinan hanya disetujui Rp80 miliar. Meski menyisakan defisit Rp157 miliar, hal itu diyakini tidak menghambat pembangunan.

11. Perumda Tirta Muare Ulakan didorong memperluas jaringan air bersih guna meningkatkan layanan dan pendapatan perusahaan daerah.

12. Sehubungan Perpres Nomor 72 Tahun 2025, Pemda diminta menyesuaikan Harga Satuan Umum (HSU) untuk mendukung UMKM sekaligus menambah PAD.

13. Banggar dan TAPD menyetujui pemenuhan kebutuhan kegiatan DPRD sesuai perhitungan yang disusun Sekretariat DPRD.

14. Program/kegiatan yang tertunda pada 2024 disepakati untuk dituntaskan pekerjaannya dan pembayarannya di tahun 2025.

15. Seluruh kegiatan bersifat LS (langsung) wajib dibayarkan pada tahun berjalan 2025.

16. Dengan adanya pinjaman daerah, Banggar dan TAPD sepakat pembayarannya dilakukan melalui mekanisme hutang belanja.

17. Banggar mengapresiasi upaya TAPD dan OPD terkait dalam meningkatkan penerimaan pajak maupun retribusi untuk mencapai target yang diproyeksikan.

Menurut Mardani, rekomendasi tersebut merupakan komitmen DPRD dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada pembangunan Sambas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *