Sambas

13 Pelaku PETI di PT WHS Sambas Ditangkap Polisi, Perusahaan Rugi Rp3,2 Miliar

×

13 Pelaku PETI di PT WHS Sambas Ditangkap Polisi, Perusahaan Rugi Rp3,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
13 Pelaku PETI di PT WHS Sambas Ditangkap Polisi, Perusahaan Rugi Rp3,2 Miliar
13 Pelaku PETI di PT WHS Sambas Ditangkap Polisi, Perusahaan Rugi Rp3,2 Miliar

JEJARING KALBAR,- Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap 13 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Para pelaku ini ditangkap dalam rangkaian perusakan kebun milik perusahaan, dengan aksi PETI yang telah merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa 13 pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT. Mereka ditangkap secara terpisah pada 10 November 2024, setelah terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar.

Menurut Rahmad, saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas pertambangan emas menggunakan gelondong yang dioperasikan dengan mesin diesel. Sebanyak 11 orang pelaku, termasuk KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, dan JU, terlibat langsung dalam proses ini.

“Para pelaku mengambil material tanah dari Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor ke lokasi pengolahan di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, untuk dihancurkan dalam gelondong dan mencari emas,” kata Rahmad.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa WI adalah pemilik alat gelondong dan memungut biaya Rp 50 ribu per tabung gelondong yang digunakan. Selain itu, emas yang diperoleh dari kegiatan ini dijual seharga Rp 1 juta per gram kepada WI.

Polisi kemudian mendatangi kediaman WI dan menemukan peralatan pemurnian emas yang diduga diperoleh dengan meminta bantuan AT untuk membelinya di Singkawang. AT juga yang memasangkan alat gelondong tersebut hingga dapat beroperasi.

Saat ini, 13 pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Humas PT WHS 2, Rudolf, menyebutkan bahwa aktivitas PETI ini menyebabkan kerugian material yang sangat besar bagi perusahaan, mencapai Rp 3,2 miliar. “Kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ini mencapai Rp 3.266.457.500,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *